Pengenalan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 11 PJ.74 1991 adalah aturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tahun 1991 yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Aturan ini berisi tentang penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima dalam bentuk diskonto atau potongan harga.
Definisi Diskonto atau Potongan Harga
Diskonto atau potongan harga adalah pengurangan harga yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada pelanggan dalam rangka meningkatkan volume penjualan. Diskonto dapat diberikan dalam bentuk potongan harga langsung atau dalam bentuk bonus atau merchandise.
Penghitungan Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima dalam bentuk diskonto atau potongan harga dihitung berdasarkan nilai diskonto atau potongan harga yang diberikan. Nilai ini harus dicatat secara terpisah dalam buku besar dan laporan keuangan.
Pelaporan Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima dalam bentuk diskonto atau potongan harga harus dilaporkan secara terpisah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pajak ini harus dibayarkan dalam jangka waktu yang sama dengan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha lainnya.
Penalti
Jika perusahaan tidak mematuhi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 11 PJ.74 1991, maka perusahaan dapat dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan
Sebagai contoh, suatu perusahaan memberikan diskonto 10% atas penjualan produk senilai Rp 1.000.000. Dalam hal ini, nilai diskonto yang diberikan adalah Rp 100.000. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan atas nilai diskonto ini adalah 25%, sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 25.000.
Kesimpulan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 11 PJ.74 1991 memberikan aturan tentang penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima dalam bentuk diskonto atau potongan harga. Perusahaan harus mematuhi aturan ini agar tidak dikenakan penalti. Pajak penghasilan atas nilai diskonto harus dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang sama dengan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha lainnya.
Sumber
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 11 PJ.74 1991.